Rabu, 10 April 2013

Sejarah dan Perkembangan Akuntansi Internasional

Akuntansi diperkenalkan pertama kali di Italia pada abad 14 dan 15. Pada saat itu akuntansi dilakukan dengan melakukan double entry bookkeeping (sistem pembukuan berpasangan).Akuntansi moderen dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447). Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh, 1998) “Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than bankers”. Praktek bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara eropah seperti Jerman, Belanda, Inggris.
“ Pembukuan ala Italia “ kemudian beralih ke Jerman untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada saat bersamaan filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodic dan pemerintah Perancis menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah.
Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia, Sistem akuntansi Perancis di Polinesia dan wilayah-wilayah Afrika dibawah pemerintahan Perancis. Kerangka pelaporan sistem Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, dan Kekaisaran Rusia.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademi tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat.
Pendidikan Akuntansi di Indonesia
Sebelum dikeluarkannya UU No. 34/1954 tentang gelar Akuntan, semua orang dapat menyatakan dirinya selaku akuntan dan memakao gelar akuntan. Dulu, orang yang lulusan dari fakultas Ekonomi Universitas Negeri gelarnya selain SE, mereka langsung dapat gelar Akt atau akuntan. Nah, bonus gelar ini jadi masalah bisa dikatakan membuat iri lulusan dari universitas swasta yang statusnya tidak disamakan.Jadi, karena hal tersebut sekarang yang ingin mendapatkan gelar akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntansi selama satu tahun dan mengikuti ujian yang diadakan oleh IAI.
Dalam rangka meningkatkan penguasaan akuntansi terhadap pengetahuan dan kompetensi teknis di bidang akuntansi, dan untuk menyongsong keterbukaan dalam era perdagangan bebas, maka IAI dengan dukungan Departemen Keuangan RI menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), dengan tujuan untuk menguji kemampuan akuntan untuk berpraktik sebagai Akuntan Publik.

Kamis, 04 April 2013

Beberapa Dampak Masalah Berkaitan Dengan Akuntansi Internasional

Dampak Globalisasi Dalam Kehidupan Sehari - hari

Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi ekonomi membawa dampak positif maupun negatif.
Dampak positif globalisasi antara lain:
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Dampak negatifnya sebagai berikut.
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.
Dampak dlm bidang Ekonomi
1. Dampak globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain :
Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.
2. Dampak Globalisasi dalam bidang Sosial Budaya :
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
3. Dampak Globalisasi dalam bidang Politik
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).
Dampak positif Globalisasi :
1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2. Mudah melakukan komunikasi
3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
6. Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif Globalisasi:
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat

Sumber : www.shvoong.com

Selasa, 13 November 2012

Implementasi Basel



Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal

Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara domestik maupun pasar internasional.

Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.

Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord yang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.



Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.

Sumber: www. bi.go.id

GCG (Good Corporate Governance)


Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.



PEDOMAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Ada lima prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :

Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan.
Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber: http://www.posindonesia.co.id/home/index.php/extensions/gcg

CSR (Corporate Social Responbility)



Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Salah satu perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT. PLN. Dengan program kinerja sebagai berikut:

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.



PELAKSANAAN PROGRAM

1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)

a) Community Relation

Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur

b) Community Services

Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
Bantuan bencana alam.
Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
Bantuan perbaikan sarana ibadah.
Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
Bantuan Sarana air bersih,

c) Community Empowering

Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera



Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

http://www.pln.co.id/?p=129

IFRS (International Financial Accounting Standard)



IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Indonesia akhirnya memutuskan akan menerapkan IFRS mulai 1 Januari 2012, baik di lingkungan perusahaan maupun pemerintahan. Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.

1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).

2. Kedua, mengurangi biaya SAK.

3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.

4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.

5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.

6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.

7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Sumber:

http://ardianjelek.blogspot.com/2011/05/pengertian-ifrs.html

bepro-seminar.com/BePRO419.pdf

Minggu, 07 Oktober 2012

Sarbanes Oxley Act dan Basel II

Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan danoperasional yang mungkin dihadapi bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat dengan SOx atau Sarbox adalahhukum federal Amerika Serikat yang mulai ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap banyak nya skandal akuntansi perusahaan besar yang telah tejadi termasuk di antaranya melibatkan EnronTyco InternationalAdelphiaPeregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian sebesar bilyunan dolar ini bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini sangat mengguncang kepercayaan masyarakat sekarang terhadap pasar saham nasional. Akta yang diberi nama berdasarkan dua sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.
Perundang-undangan ini tentu menetapkan suatu standar yang baru dan lebih baik bagi semua dewan dan untuk manajemen perusahaan publik serta juga kantor akuntan publikwalaupun tidak berlaku bagi untuk perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan yang dipunyai oleh Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan semua peraturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.
Perdebatan mengenai untung dan rugi penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.
Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditortata kelola perusahaan, penilaianpengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.
Sarbanes-Oxley berisi 11 judul yang menggambarkan mandat spesifik dan persyaratan untuk pelaporan keuangan. Setiap judul terdiri dari beberapa bagian, dirangkum di bawah ini.

  1. Perusahaan Publik Akuntansi Dewan Pengawas (PCAOB)
    Judul I terdiri dari sembilan bagian dan menetapkan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan, untuk memberikan pengawasan independen terhadap perusahaan akuntan publik memberikan jasa audit ("auditor"). Hal ini juga menciptakan sebuah papan pengawasan pusat bertugas dengan mendaftar auditor, mendefinisikan proses yang spesifik dan prosedur untuk audit kepatuhan, pemeriksaan dan kepolisian perilaku dan pengendalian mutu, dan menegakkan kepatuhan dengan mandat spesifik SOX.
  2. Auditor Kemerdekaan
    Judul II terdiri dari sembilan bagian dan menetapkan standar untuk independensi auditor eksternal, untuk membatasi konflik kepentingan. Ini juga membahas persyaratan persetujuan auditor baru, rotasi audit yang mitra, dan persyaratan pelaporan auditor. Ini membatasi perusahaan audit dari menyediakan jasa non-audit (misalnya, konsultasi) untuk klien yang sama.
  3. Tanggung Jawab
    Judul III terdiri dari delapan bagian dan mandat bahwa para eksekutif senior mengambil tanggung jawab pribadi atas ketepatan dan kelengkapan laporan keuangan perusahaan. Ini mendefinisikan interaksi auditor eksternal dan komite audit perusahaan, dan menentukan tanggung jawab pejabat perusahaan untuk akurasi dan validitas laporan keuangan perusahaan. Hal menyebutkan batas-batas tertentu pada perilaku pejabat perusahaan dan menjelaskan kegagalan yang spesifik manfaat dan denda sipil untuk non-compliance.Misalnya, Pasal 302 mengharuskan perusahaan "perwira utama" (biasanya Chief Executive Officer dan Chief Financial Officer ) menyatakan dan menyetujui integritas perusahaan mereka laporan keuangan triwulanan. [5]
  4. Peningkatan Keuangan Pengungkapan
    Judul IV terdiri dari sembilan bagian. Ini menggambarkan persyaratan pelaporan ditingkatkan untuk transaksi keuangan, termasuk off-balance-sheet transaksi, pro-forma tokoh dan transaksi saham dari pejabat perusahaan. Hal ini membutuhkan kontrol internal untuk menjamin akurasi laporan keuangan dan pengungkapan, dan mandat baik audit dan laporan pada mereka kontrol. Hal ini juga memerlukan pelaporan yang tepat dari perubahan materi dalam kondisi keuangan dan ulasan ditingkatkan spesifik oleh SEC atau agennya laporan perusahaan.
  5. Analis Konflik Kepentingan
    Judul V terdiri dari hanya satu bagian, yang mencakup langkah-langkah yang dirancang untuk membantu memulihkan kepercayaan investor dalam pelaporan analis sekuritas. Ini mendefinisikan kode etik bagi analis sekuritas dan membutuhkan pengungkapan konflik kepentingan dapat diketahui.
  6. Komisi Sumber Daya dan Kewenangan
    Judul VI terdiri dari empat bagian dan mendefinisikan praktek untuk memulihkan kepercayaan investor dalam analis sekuritas. Hal ini juga mendefinisikan kewenangan SEC untuk mengecam atau bar profesional efek dari praktek dan mendefinisikan kondisi dimana seseorang dapat dilarang berpraktik sebagai broker, penasihat, atau dealer.
  7. Studi dan Laporan
    Judul VII terdiri dari lima bagian dan membutuhkan Jenderal Pengawas Keuangan dan SEC untuk melakukan berbagai penelitian dan melaporkan temuan mereka. Studi dan laporan mencakup dampak konsolidasi perusahaan akuntan publik, peran lembaga pemeringkat kredit dalam operasi pasar sekuritas, sekuritas pelanggaran dan tindakan penegakan hukum, dan apakah bank investasi dibantu Enron , Global Crossing dan lain-lain untuk memanipulasi pendapatan dan mengaburkan benar keuangan kondisi.
  8. Perusahaan dan Pidana Penipuan Akuntabilitas
    Judul VIII terdiri dari tujuh bagian dan juga disebut sebagai "Penipuan Akuntabilitas Act Perusahaan dan Kriminal tahun 2002". Ini menggambarkan hukuman pidana khusus untuk manipulasi, kehancuran atau perubahan catatan keuangan atau gangguan lainnya dengan penyelidikan, sambil memberikan perlindungan tertentu untuk whistle-blower.
  9. White Collar Crime Penalti Peningkatan
    Judul IX terdiri dari enam bagian. Bagian ini juga disebut "Collar Crime Act Penalti Peningkatan Putih tahun 2002." Bagian ini meningkatkan hukuman pidana yang berkaitan dengankejahatan kerah putih dan konspirasi. Ini merekomendasikan pedoman hukuman yang lebih kuat dan secara khusus menambahkan kegagalan untuk mengesahkan laporan keuangan perusahaan sebagai tindak pidana.
  10. Perusahaan Pajak Pengembalian
    Judul X terdiri dari satu bagian. Bagian 1.001 menyatakan bahwa Chief Executive Officer harus menandatangani SPT perusahaan.
  11. Perusahaan Penipuan Akuntabilitas
    Judul XI terdiri dari tujuh bagian. Bagian 1.101 merekomendasikan nama untuk judul sebagai "Akuntabilitas Penipuan Act Perusahaan tahun 2002". Ini mengidentifikasi penipuan perusahaan dan catatan gangguan sebagai tindak pidana dan pelanggaran mereka bergabung sanksi tertentu. Hal ini juga merevisi pedoman hukuman dan memperkuat hukuman mereka. Hal ini memungkinkan SEC untuk menggunakan transaksi sementara pembekuan atau pembayaran yang telah dianggap "besar" atau "tidak biasa".